Penyuluhan Hukum Kepolisian dan Kejaksaan

Image

Senin, 15 Juli 2024, Desa Kedunggede menyelenggarakan kegiatan penyuluhan hukum yang melibatkan Kepolisian Resort Kota Banyumas dan Kejaksaan Negeri Purwokerto. Acara yang bertempat di Pendopo Balai Desa Kedunggede tersebut dihadiri oleh Kepala Desa beserta perangkatnya, Badan Permusyawaratan Desa, TP-PKK, Para Ketua RT/RW, dan tokoh masyarakat Desa Kedunggede. Hadir pula Susanti Tri Pamuji S, STP. , M.Si., selaku Camat Lumbir dan Diyati, S.E., M.AP., selaku Sekretaris Kecamatan Lumbir. Dalam sambutannya, Camat Lumbir menegaskan bahwa kegiatan penyuluhan hukum ini bertujuan memberikan pemahaman lebih baik kepada masyarakat terkait dengan upaya penegakan hukum, dirinya berharap nantinya masyarakat dapat mengimplementasikan ilmu yang didapat dan disebarkan kepada keluarga, teman, tetangga serta masyarakat lainnya.

Kegiatan penyuluhan hukum tersebut terbagi dalam dua sesi pemaparan materi penyuluhan. Sesi satu diisi oleh narasumber AKP. Yusuf Triwiyanto, S.H., Kepala Unit Tipikor Satreskrim Polresta Banyumas, beliau memberikan penyuluhan tentang bahaya judi online. Judi online telah menjadi perhatian utama karena maraknya kasus yang melibatkan berbagai lapisan masyarakat. Dampak buruk dari judi online sangat besar, sehingga diharapkan penyuluhan ini dapat mencegah masifnya judi online.

Sesi dua diisi oleh narasumber Anton Sutrisno, S.H., M.H., Jaksa Intelijen pada Kejaksaan Negeri Purwokerto, beliau menyampaikan materi mengenai penerapan hukum Restorative Justice. Restorative Justice adalah proses di mana semua pihak terkait dengan suatu pelanggaran bertemu untuk bersama-sama mencari solusi terbaik guna mengatasi dampak pelanggaran tersebut demi kepentingan bersama melibatkan lembaga penegak hukum. Selain itu Restorative Justice juga bertujuan mengurangi angka kepadatan narapidana dalam lembaga pemasyarakatan di Indonesia. (Tim KKN Universitas Jenderal Soedirman 2024)

 

.

Komentar